on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk arsip vital, aktif, dan inaktif. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara unit pengolah, unit kearsipan, dan unit pelaksana teknis dalam pengelolaan arsip. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, serta pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.