Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, termasuk pembuatan dan penerimaan arsip, penggunaan arsip untuk kepentingan internal dan publik, pemeliharaan arsip untuk menjaga autentisitas dan keutuhan, serta penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis.
2. Sumber Daya Kearsipan: Mencakup organisasi kearsipan (Unit Kearsipan I, II, III, dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat pimpinan tinggi, Arsiparis, dan pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan.
3. Pengawasan Kearsipan: Meliputi pengawasan eksternal oleh ANRI dan pengawasan internal oleh Unit Kearsipan I dan II terhadap sistem kearsipan internal dan pengelolaan arsip aktif.
4. Pembinaan Kearsipan: Meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, sosialisasi, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan.