For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penyusutan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 50/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 50/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
KearsipanKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenyusutan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 ini bertujuan untuk mengatur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan tertib administrasi kearsipan. Penyusutan arsip dilakukan secara berkala berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mengatur pembagian tugas antara unit pengolah dan unit kearsipan, serta menetapkan prosedur pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. Unit pengolah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip aktif, sementara unit kearsipan mengelola arsip inaktif. Penyusutan arsip bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali arsip, memastikan arsip yang disimpan penting bagi kebijakan dan keputusan, serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)