For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Pemberkasan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 53/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
KearsipanKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeSistem Pemberkasan Arsip Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2011 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan latar belakang kebutuhan akan pengelolaan arsip yang baik dan rapi, peraturan ini menetapkan sistem pemberkasan arsip yang menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai dalam melakukan pemberkasan arsip. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar unit kerja dalam pengelolaan arsip, penetapan kode klasifikasi arsip, serta prosedur pemberkasan arsip baik dalam bentuk kertas maupun elektronik. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan penyusunan, penyimpanan, dan pengamanan arsip, serta penggunaan peralatan dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung sistem pemberkasan arsip.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2011 tentang Sistem Pemberkasan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)