Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penunjukan atau pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengangkatan Plt. atau Plh. dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau sementara.
- Cara pengangkatan Plt. atau Plh. dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau tidak langsung, ditunjuk dari pejabat yang setingkat, ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya, atau ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
- Penunjukan Plt. atau Plh. pejabat eselon I ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, sedangkan selain pejabat eselon I menggunakan Surat Perintah.
- Plt. atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian (pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan penjatuhan hukuman disiplin).
- Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan struktural, namun diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan tertentu.
- Peraturan ini juga mengatur prosedur penunjukan Plt. yang dilaksanakan melalui mekanisme seleksi, termasuk syarat dan ketentuan, tim seleksi, tata cara pengusulan, pengangkatan, lingkup wewenang, hak dan kewajiban, serta pemberhentian.