For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PMK 117/PMK.01/2009 · PMK No. 117/PMK.01/2009

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Plt dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif. Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan bagi pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt, termasuk kompetensi teknis dan perilaku, pangkat/golongan, serta penilaian kinerja. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Pusat atau Tim Seleksi Unit, tergantung pada eselon jabatan yang akan diisi. Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan dan mengkoordinir tugas, namun tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat. Plt juga tidak mendapatkan tunjangan struktural, tetapi diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Pengangkatan Plt dapat diusulkan untuk menjadi pejabat definitif jika telah memenuhi persyaratan administrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt dan berhak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan Plt terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)