For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 182/PMK.01/2020 · PMK No. 182/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:18 November 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 727); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2034).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan/atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan mengakomodasi kebutuhan organisasi serta ketentuan kepegawaian. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kriteria penunjukan Plt. (Pejabat definitif berhalangan tetap) dan Plh. (Pejabat definitif berhalangan sementara).
  2. Tata cara penunjukan Plt. dan Plh., termasuk pejabat yang dapat ditunjuk, pola penunjukan, dan penerbitan Surat Perintah.
  3. Kewenangan dan hak Plt. dan Plh., termasuk batasan dalam pengambilan keputusan strategis terkait organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  4. Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. dengan jangka waktu tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang penandatanganan naskah dinas oleh Plt. dan Plh., yang tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikannya.

1. Penetapan Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Dalam hal jangka waktu penugasan Pejabat/Pegawai sebagai Plt. dan/atau Plh. terhitung sejak Peraturan Menteri ini belum berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku memenuhi 1 (satu) bulan kalender, maka tambahan Tunjangan Kinerja kepada Pejabat/Pegawai bersangkutan dibayarkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)