on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 182/PMK.01/2020 · PMK No. 182/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan/atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan mengakomodasi kebutuhan organisasi serta ketentuan kepegawaian. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas rutin dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pada suatu Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang penandatanganan naskah dinas oleh Plt. dan Plh., yang tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikannya.