For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 110/PMK.01/2014 · PMK No. 110/PMK.01/2014

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2014Publication Date:9 Juni 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Juni 2014
Publication Date09 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural di Kementerian Keuangan yang belum memiliki pejabat definitif atau ketika pejabat definitif berhalangan. Pejabat Pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut guna menjaga kelangsungan urusan keuangan dan kekayaan negara. Penunjukan Pejabat Pengganti dilakukan melalui Surat Perintah oleh atasan yang berwenang. Pejabat Pengganti memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas. Namun, mereka tidak menerima tunjangan struktural, melainkan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dengan ketentuan tertentu.

(-)

(-)