on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
Also known as: UU 2/1999 · UU No. 2 Tahun 1999 · UU Nomor 2 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memperkuat kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Partai politik diakui sebagai sarana penting dalam mengembangkan demokrasi dan menjamin peran serta rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan aspirasi politik yang berkembang.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan partai politik oleh minimal 50 warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun ke atas, dengan syarat mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Partai politik harus bersifat terbuka dan tidak boleh menggunakan simbol negara atau partai lain. Partai politik berfungsi untuk pendidikan politik, menyalurkan kepentingan masyarakat, dan mempersiapkan anggota untuk jabatan politik. Partai politik berhak ikut pemilu dan memperoleh perlakuan adil dari negara, serta berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI, dan menyukseskan pemilu secara demokratis.