For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Also known as: UU 31/2002 · UU No. 31 Tahun 2002 · UU Nomor 31 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2002Publication Date:27 Desember 2002
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePartai Politik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 2002
Publication Date27 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809)

Undang-Undang ini mengatur tentang partai politik di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur pembentukan partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan partai politik, fungsi, hak, dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota, kepengurusan partai politik, keuangan partai politik, larangan-larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, serta pengawasan terhadap partai politik.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Pendaftaran: Partai politik wajib mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman dan melaporkan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar.
  • Kewajiban Keuangan: Partai politik wajib membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan membuat laporan keuangan secara berkala yang diaudit oleh akuntan publik.
  • Larangan: Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara, lambang lembaga negara, nama atau lambang negara lain, nama dan gambar seseorang, atau yang mempunyai persamaan dengan partai politik lain. Partai politik juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, membahayakan keutuhan NKRI, atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

1. Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini. 2. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya. 3. Penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf h, i, dan j dikenai sanksi administratif berupa teguran terbuka atau penghentian bantuan anggaran negara. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran, pembekuan sementara, atau larangan mengikuti pemilu berikutnya. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (3) dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 dan partainya dapat dibubarkan.