For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Also known as: UU 2/2008 · UU No. 2 Tahun 2008 · UU Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2008Publication Date:4 Januari 2008
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePartai Politik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2008
Publication Date04 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

Undang-Undang ini mengatur tentang partai politik di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat dan mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam NKRI yang demokratis. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Ketentuan substansial mencakup: - Pembentukan partai politik harus memenuhi syarat minimal 50 orang WNI berusia 21 tahun dengan akta notaris dan keterwakilan perempuan 30%. - Partai politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum, dengan persyaratan akta notaris, nama/lambang yang unik, kantor tetap, kepengurusan yang mencakup minimal 60% provinsi, 50% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25% kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta rekening atas nama partai. - Partai politik memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dari negara, mengatur organisasi secara mandiri, ikut serta dalam pemilu, membentuk fraksi, mengajukan calon, dan memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD. - Partai politik berkewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, berpartisipasi dalam pembangunan nasional, menjunjung tinggi supremasi hukum, melakukan pendidikan politik, menyukseskan pemilu, memelihara data anggota, membuat pembukuan keuangan yang terbuka, dan menyosialisasikan program partai. - Sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. - Partai politik dilarang menggunakan nama/lambang yang sama dengan bendera negara, lambang lembaga negara, nama negara lain, organisasi separatis, atau menganut/mengembangkan komunisme/Marxisme-Leninisme.

1. Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya. 2. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan. 3. Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang ini. 4. Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. 5. Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf h dikenai teguran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf i dikenai penghentian bantuan APBN/APBD. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf j dikenai teguran oleh KPU. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif oleh badan yang menjaga kehormatan partai. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) oleh partai berbadan hukum dikenai pembekuan kepengurusan. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (2) dikenai pembekuan sementara. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3) huruf a dipidana penjara dan denda. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3) huruf b, c, dan d dipidana penjara dan denda. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (4) dikenai pembekuan kepengurusan dan penyitaan aset. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) dikenai pembubaran partai. 12. Pemberi sumbangan melebihi batas dipidana penjara dan denda. 13. Penerima sumbangan melebihi batas dipidana penjara dan denda.