For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Also known as: UU 2/2011 · UU No. 2 Tahun 2011 · UU Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2011Publication Date:15 Januari 2011
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 2011
Publication Date15 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan memperkuat kelembagaan serta fungsi Partai Politik. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi persyaratan pendirian Partai Politik, yang kini memerlukan minimal 30 orang dari setiap provinsi dan 50 orang pendiri yang terdaftar dengan akta notaris. Selain itu, ada penekanan pada keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam kepengurusan. Partai Politik juga harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum, dengan persyaratan kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengelolaan keuangan Partai Politik harus transparan dan akuntabel, dengan audit tahunan oleh akuntan publik. Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Kementerian dalam waktu 30 hari setelah perubahan.

1. Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tetap diakui dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi. 2. Verifikasi Partai Politik selesai paling lambat 2 ½ tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum. 3. Dalam hal Partai Politik tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014. 4. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik tersebut tetap diakui sampai akhir periode keanggotaannya. 5. Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.