on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
Also known as: UU 3/1975 · UU No. 3 Tahun 1975 · UU Nomor 3 Tahun 1975
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 bertujuan untuk menyederhanakan dan mendayagunakan kehidupan politik di Indonesia dengan mengelompokkan organisasi kekuatan sosial politik menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas nasional, serta percepatan pembangunan. Undang-undang ini menetapkan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya harus memiliki kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila. Partai-partai ini wajib mencantumkan azas Pancasila dan tujuan nasional dalam anggaran dasar mereka. Selain itu, undang-undang ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban Partai Politik dan Golongan Karya, termasuk hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan kewajiban untuk memelihara persatuan bangsa dan stabilitas nasional. Keanggotaan partai diatur dengan persyaratan tertentu, dan keuangan partai dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, usaha lain yang sah, dan bantuan dari negara.