For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya

Also known as: UU 3/1975 · UU No. 3 Tahun 1975 · UU Nomor 3 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 1975Publication Date:27 Agustus 1975
Hukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePartai Politik dan Golongan Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1975
Publication Date27 Agustus 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149) 2. Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79) 3. Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 bertujuan untuk menyederhanakan dan mendayagunakan kehidupan politik di Indonesia dengan mengelompokkan organisasi kekuatan sosial politik menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas nasional, serta percepatan pembangunan. Undang-undang ini menetapkan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya harus memiliki kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila. Partai-partai ini wajib mencantumkan azas Pancasila dan tujuan nasional dalam anggaran dasar mereka. Selain itu, undang-undang ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban Partai Politik dan Golongan Karya, termasuk hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan kewajiban untuk memelihara persatuan bangsa dan stabilitas nasional. Keanggotaan partai diatur dengan persyaratan tertentu, dan keuangan partai dapat diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, usaha lain yang sah, dan bantuan dari negara.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini.

1. Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf a dan Pasal 12 Undang-Undang ini.