Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (Non B3) sebagai bahan baku industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan iklim usaha, daya saing nasional, dan kepastian berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Limbah Non B3 yang Diizinkan:** Limbah Non B3 yang diimpor harus memenuhi kriteria tidak berasal dari kegiatan *landfill*, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, serta homogen. Daftar jenis limbah Non B3 yang diizinkan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
2. **Persyaratan Importir:** Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan.
3. **Prosedur Perizinan:** Perusahaan harus mengajukan permohonan PI secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB, Izin Usaha Industri, izin lingkungan, bukti sebagai Eksportir terdaftar, surat pernyataan dari Eksportir dan Importir, serta Rekomendasi dari kementerian terkait.
4. **Verifikasi:** Setiap impor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
5. **Kewajiban Importir:** Importir dilarang memindahtangankan atau memperdagangkan limbah Non B3 yang diimpor, wajib mengolah sendiri limbah tersebut menjadi barang dengan Pos Tarif/HS baru dan memiliki nilai tambah, serta wajib mengelola limbah Non B3 yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi secara bertanggung jawab.
6. **Pelaporan:** Perusahaan pemilik PI wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan impor, baik terealisasi maupun tidak.