For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

Also known as: Permendag 58/2020 · Permendag No. 58 Tahun 2020 · Permendag Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:17 Juni 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1643)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019.

Perubahan Pasal 9:

  • Ayat (1) sampai (4) diubah.
  • Menyisipkan ayat (2a) dan (2b) di antara ayat (2) dan (3).
  • Perubahan terkait pengajuan permohonan PI (Persetujuan Impor) perubahan, termasuk persyaratan dokumen yang harus diunggah dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Perubahan Pasal 31A:

  • Ayat (1) dan (2) diubah.
  • Menambahkan ayat (3) sampai (8).
  • Ketentuan terkait pemberlakuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019, masa berlaku PI yang telah diterbitkan, pengajuan permohonan penyesuaian PI, penggunaan tanda sah Eksportir terdaftar, proses verifikasi teknis, dan batas waktu kedatangan limbah Non B3 di pelabuhan tujuan.

1. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020. 2. PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. 3. Perusahaan pemilik PI yang telah mendapatkan PI harus mengajukan permohonan penyesuaian PI dengan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. 4. Penerbitan tanda sah atas bukti sebagai Eksportir terdaftar mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020. 5. Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir terdaftar yang telah diterbitkan sejak tanggal 27 Mei 2020 tetap dapat digunakan. 6. Proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020 berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019. 7. Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 yang sudah dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum tanggal 1 Oktober 2020 harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC. 1.1. 8. Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 yang dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis pada saat atau setelah tanggal 1 Oktober 2020 harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PI yang dibuktikan dengan dokumen manifes BC. 1.1.

(-)