For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Also known as: Permendag 83/2020 · Permendag No. 83 Tahun 2020 · Permendag Nomor 83 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan optimalisasi dalam pelaksanaan kebijakan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan baru dalam Pasal 5 dan Pasal 5A, yang mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik. Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan dokumen yang mencakup NIB, izin usaha, izin lingkungan, dan bukti sebagai Eksportir Terdaftar. Peraturan ini juga menetapkan pelabuhan tujuan impor dan mengatur perubahan dalam dokumen PI jika ada perubahan identitas perusahaan atau barang.

1. Ketentuan mengenai Eksportir terdaftar mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. 2. Tanda sah atas bukti sebagai Eksportir Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan. 3. Limbah Non B3 sesuai dengan PI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus sudah sampai di pelabuhan tujuan di Indonesia paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

(-)