on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Also known as: Permendag 31/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 31/M-DAG/PER/5/2016
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Limbah Non B3) untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan.
Ketentuan Substansial:
Impor Limbah Non B3 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memiliki fasilitas pengelolaan sisa proses produksi yang ramah lingkungan, fasilitas peleburan untuk Limbah Non B3 berupa sisa dan skrap logam (Kelompok A), atau fasilitas pengolahan lanjutan untuk Limbah Non B3 selain sisa dan skrap logam (Kelompok A dan B). Limbah Non B3 yang diimpor harus berupa sisa, reja, dan skrap, tidak berasal dari kegiatan landfill atau berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau Limbah B3, dan tidak bercampur dengan limbah lainnya yang tidak diatur dalam peraturan ini. Impor harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Limbah Non B3 dari Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Untuk memperoleh PI Limbah Non B3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti Izin Usaha Industri (IUI), API-P, izin lingkungan, bukti kepemilikan fasilitas, Laporan Hasil Survey (LHS) dari surveyor yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (jika diperlukan), bukti kontrak pemesanan dari industri kecil dan menengah (jika diperlukan), surat pernyataan dari eksportir dan pemohon, kapasitas produksi dan rencana produksi, serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian (untuk Limbah Non B3 Kelompok B). PI Limbah Non B3 berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan PI Limbah Non B3 dapat diajukan jika ada perubahan jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS, jumlah, dan/atau pelabuhan tujuan.
Setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Importir dilarang memindahtangankan dan/atau memperdagangkan Limbah Non B3 yang diimpor dan wajib mengolah sendiri Limbah Non B3 tersebut sehingga menghasilkan barang dengan Pos Tarif/HS baru dan memiliki nilai tambah. Perusahaan pemilik PI Limbah Non B3 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal.