For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 19/2023 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2023Publication Date:8 Agustus 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menyesuaikan perkembangan pengaturan organisasi UPT berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023. UPT BPOM bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dipimpin oleh Kepala UPT. Tugas utama UPT BPOM adalah melaksanakan pengawasan teknis operasional di bidang obat dan makanan. Fungsi UPT BPOM meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengujian, pemantauan, dan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan. Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan UPT BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi unit pelaksana teknis BPOM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT BPOM berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan program dan kegiatan tersebut berakhir. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)