For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 1/2026 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2026Publication Date:22 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date26 Januari 2026
Publication Date22 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan melalui penataan organisasi dan tata kerja UPT. Perubahan substansial meliputi penyesuaian jumlah UPT BPOM, yang terdiri dari 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM. Nomenklatur, klasifikasi, provinsi, lokasi, dan wilayah kerja UPT BPOM yang baru tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan UPT BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi UPT BPOM berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan UPT BPOM berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya program dan kegiatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini. 5. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)