For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 22/2020 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2020Publication Date:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 September 2020
Publication Date04 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. UPT BPOM bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan dan dibina secara teknis oleh Deputi serta secara administratif oleh Sekretaris Utama. UPT BPOM memiliki tugas utama dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah kerjanya masing-masing, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengujian, dan pemantauan peredaran obat dan makanan. Klasifikasi UPT BPOM terdiri dari Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan. Struktur organisasi UPT BPOM mencakup Kepala, Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan UPT BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan UPT BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)