on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 22/2020 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. UPT BPOM bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan dan dibina secara teknis oleh Deputi serta secara administratif oleh Sekretaris Utama. UPT BPOM memiliki tugas utama dalam pengawasan obat dan makanan di wilayah kerjanya masing-masing, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengujian, dan pemantauan peredaran obat dan makanan. Klasifikasi UPT BPOM terdiri dari Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan. Struktur organisasi UPT BPOM mencakup Kepala, Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan.