on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 12/2018 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dipimpin oleh Kepala UPT. Tugas utama UPT BPOM adalah melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengambilan contoh, pengujian, intelijen, dan penyidikan. UPT BPOM diklasifikasikan menjadi Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, dengan pembagian lebih lanjut berdasarkan tipologi dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai bidang dan seksi yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik seperti pengujian, pemeriksaan, penindakan, dan komunikasi.