For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 12/2018 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date22 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1714).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan. UPT BPOM bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dipimpin oleh Kepala UPT. Tugas utama UPT BPOM adalah melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengambilan contoh, pengujian, intelijen, dan penyidikan. UPT BPOM diklasifikasikan menjadi Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, dengan pembagian lebih lanjut berdasarkan tipologi dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai bidang dan seksi yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik seperti pengujian, pemeriksaan, penindakan, dan komunikasi.

1. Seluruh unsur organisasi UPT BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi UPT BPOM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT BPOM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 sampai dengan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)