For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 3/2025 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:13 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date13 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi jumlah dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang terdiri dari 23 Balai Besar POM, 30 Balai POM, dan 23 Loka POM. Provinsi, nomenklatur, klasifikasi, kedudukan, dan wilayah kerja UPT BPOM diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)