on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
Also known as: Peraturan Perpusnas 2/2024 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan umum di seluruh Indonesia. Standar ini mencakup empat jenis perpustakaan umum, yaitu Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Kecamatan, dan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan umum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perpustakaan umum memiliki peran penting dalam menyediakan akses informasi dan mendukung pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat luas.
Ketentuan Substansial:
Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi enam standar utama, yaitu:
Selain itu, terdapat komponen pendukung yang meliputi inovasi dan kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat.
Setiap jenis perpustakaan (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) memiliki standar yang lebih rinci yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti jenis dan jumlah koleksi, luas bangunan, fasilitas, jumlah tenaga perpustakaan, jam buka, dan lain-lain.