Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional bagi perpustakaan desa/kelurahan guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Standar ini mencakup koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap perpustakaan desa/kelurahan wajib mengikuti standar ini, yang mencakup jumlah dan jenis koleksi, lokasi dan gedung perpustakaan, jam buka, jenis pelayanan, serta kualifikasi tenaga perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan harus dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan pengawasan dan pelaporan yang teratur.