For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota

Also known as: Perka Perpusnas 8/2017 · Perka Perpusnas No. 8 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:27 Maret 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
ThemeStandar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagai pedoman bagi penyelenggara dan pengelola perpustakaan. Latar belakang penetapan standar ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota mencakup:

  1. Standar koleksi perpustakaan, meliputi jenis koleksi, koleksi per kapita, kemutakhiran koleksi, pengembangan koleksi, pengadaan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, dan pelestarian koleksi perpustakaan.
  2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan, meliputi lokasi/lahan, gedung, ruang perpustakaan, dan sarana perpustakaan.
  3. Standar pelayanan perpustakaan, meliputi jenis pelayanan, jumlah jam pelayanan, kerja sama perpustakaan, keanggotaan perpustakaan, kunjungan perpustakaan, sirkulasi per kapita, dan kepuasan pemustaka.
  4. Standar tenaga perpustakaan, meliputi kualifikasi kepala perpustakaan, kualifikasi pustakawan, kualifikasi tenaga teknis perpustakaan, dan jumlah tenaga perpustakaan.
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan, meliputi koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga serta anggaran. Perpustakaan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Daerah dan mengacu pada sistem nasional perpustakaan.
  6. Standar pengelolaan perpustakaan, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan kabupaten/kota wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)