For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Also known as: PMK 239/PMK.08/2012 · PMK No. 239/PMK.08/2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan cara penempatan langsung (Private Placement). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang berimplikasi pada pengaturan pengadaan barang/jasa dalam penerbitan dan penjualan SBSN melalui Private Placement. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penerbitan SBSN:** Dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Unit kerja terkait di Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan penerbitan, berkoordinasi dengan pihak terkait. 2. **Penjualan SBSN:** Dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valuta asing, baik secara langsung oleh Pemerintah, melalui Peserta Lelang, atau melalui anggota Panel (khusus untuk valuta asing di pasar internasional). 3. **Pihak yang Dapat Membeli SBSN:** Setiap pihak dapat membeli SBSN melalui Private Placement, namun orang perseorangan hanya dapat membeli melalui Peserta Lelang atau anggota Panel. Bank Indonesia hanya dapat membeli SBSN Jangka Pendek, sementara Lembaga Penjamin Simpanan dapat membeli SBSN Jangka Panjang maupun Jangka Pendek. 4. **Nilai Minimal Penawaran:** Dalam Rupiah minimal Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dan dalam valuta asing minimal ekuivalen USD100,000,000.00 (seratus juta US dollar) untuk satu seri. 5. **Penunjukan Konsultan Hukum:** Dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Private Placement, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. 6. **Tata Cara Penerbitan dan Penjualan:** Pembelian SBSN dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Penawaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan mengenai ketentuan dan persyaratan SBSN. 7. **Dokumen Penerbitan dan Penjualan:** Meliputi dokumen transaksi Aset SBSN, ketentuan dan persyaratan SBSN, fatwa dan pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah, dan perjanjian perwaliamanatan (jika diperlukan). 8. **Setelmen:** Dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen kesepakatan. Jika Pihak yang disetujui tidak menyerahkan dana sampai batas akhir, penjualan SBSN dinyatakan batal. 9. **Biaya Penerbitan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)