For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Also known as: PMK 139/PMK.08/2018 · PMK No. 139/PMK.08/2018

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement). Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk SBSN Jangka Pendek, SBSN Jangka Panjang, dan pihak-pihak terkait. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai minimal penawaran pembelian SBSN dengan cara *Private Placement* dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Ditambahkan pula ketentuan mengenai skema sukuk negara berbasis investasi sosial (*socially responsible based investment*) yang meliputi sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain, serta sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terakhir, dilakukan perubahan nomenklatur dari "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" menjadi "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".

(-)