For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik

Also known as: PMK 107/PMK.08/2022 · PMK No. 107/PMK.08/2022

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2022Publication Date:21 Juni 2022
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juni 2022
Publication Date21 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengembangkan pasar keuangan dan memperluas basis investor domestik melalui pengaturan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara penempatan langsung (private placement). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan SBSN.

Ketentuan Substansial

Pemerintah berwenang menerbitkan SBSN baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penjualan SBSN dilakukan di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Pihak yang dapat membeli SBSN termasuk residen dan non-residen, dengan ketentuan nominal tertentu. Pembelian dapat dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme private placement, termasuk persetujuan atau penolakan penawaran pembelian, serta penetapan dan dokumen penerbitan hasil penjualan.

(-)

(-)