Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara melalui metode Private Placement. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam penerbitan dan penjualan SBSN secara Private Placement, yang merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan prinsip syariah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Proses penerbitan SBSN, yang dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
- Penjualan SBSN secara Private Placement, yang dapat dilakukan di pasar perdana dalam negeri maupun internasional.
- Penunjukan konsultan hukum oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan dan penjualan SBSN.
- Tata cara seleksi konsultan hukum, termasuk pembentukan panitia seleksi.
- Persyaratan bagi pihak-pihak yang dapat membeli SBSN secara Private Placement, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Prosedur pengajuan penawaran pembelian SBSN, termasuk informasi yang harus dicantumkan dalam penawaran.
- Batas minimal penawaran pembelian SBSN di pasar perdana dalam negeri dan internasional.
- Proses pembahasan dan kesepakatan mengenai terms and conditions SBSN antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan pihak pembeli.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN, seperti dokumen transaksi Aset SBSN, terms and conditions SBSN, fatwa kesesuaian syariah, dan perjanjian perwaliamanatan.
- Proses setelmen penjualan SBSN, baik di pasar perdana dalam negeri maupun internasional.
- Ketentuan mengenai pembatalan penjualan SBSN jika pihak pembeli tidak menyerahkan dana sesuai kesepakatan.
- Pencatatan hasil penjualan SBSN sebagai penerimaan negara.
- Pembebanan biaya penerbitan dan penjualan SBSN pada APBN.