on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: PP 5/2009 · PP No. 5 Tahun 2009 · PP Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini bersumber dari APBN/APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Partai Politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, serta penetapan besaran bantuan berdasarkan hasil Pemilu.