For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: PP 1/2018 · PP No. 1 Tahun 2018 · PP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:4 Januari 2018
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date04 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Besaran bantuan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Partai Politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan diperiksa oleh BPK.