on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: PP 83/2012 · PP No. 83 Tahun 2012 · PP Nomor 83 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui pembaruan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan bantuan keuangan dari APBN dan APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini diprioritaskan untuk pendidikan politik, yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pengembangan karakter bangsa. Partai Politik juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK secara berkala.