on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: PP 29/2005 · PP No. 29 Tahun 2005 · PP Nomor 29 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat guna mendukung kelancaran administrasi dan sekretariat partai politik. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kehidupan demokrasi dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Bantuan Keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD. Bantuan Keuangan tingkat Pusat ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Pengajuan bantuan harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum dan disampaikan oleh pimpinan partai politik yang sah. Penyerahan bantuan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan berita acara serah terima, dan laporan penggunaan bantuan harus diaudit dan disampaikan kepada pejabat terkait.