on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 26/2022 · Permenkumham No. 26 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang unggul dan berkelas dunia, serta meningkatkan kinerja kementerian. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui Kemenkumham Corporate University (CorpU), yang mengintegrasikan pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja. Setiap PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melibatkan berbagai unit kerja di kementerian dan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lain. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas program.