For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 26/2022 · Permenkumham No. 26 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:5 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 392) 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 393) 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi SDM Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 394) 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 1256) 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia 2017 Nomor 968)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang unggul dan berkelas dunia, serta meningkatkan kinerja kementerian. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui Kemenkumham Corporate University (CorpU), yang mengintegrasikan pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja. Setiap PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. Pelaksanaan pengembangan kompetensi melibatkan berbagai unit kerja di kementerian dan dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lain. Evaluasi dan pemantauan pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas program.

(-)

(-)