For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham M.HH-05.IN.04.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2010Publication Date:12 Agustus 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date12 Agustus 2010
Publication Date12 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan Assessment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi. Assessment Center ini dirancang untuk menilai kompetensi pegawai secara objektif dan digunakan untuk perencanaan karir, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai. Komponen utama dari Assessment Center meliputi standar kompetensi jabatan, metode dan alat penilaian, assessor, dan peserta. Proses penilaian dilakukan melalui berbagai simulasi dan alat ukur untuk mendapatkan bukti perilaku yang menunjukkan kompetensi peserta. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia digunakan untuk menginventarisasi kondisi pegawai dan membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan sumber daya manusia.

(-)

(-)