For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: Permenkumham 19/2015 · Permenkumham No. 19 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:18 Agustus 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur. Diklat ini diselenggarakan oleh instansi pembina atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan sertifikasi. Peserta diklat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana hukum dan pengalaman kerja. Diklat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan tujuan akhir memberikan sertifikat kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)