For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham M.HH-06.IN.04.02/2010 · Permenkumham No. M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-06.IN.04.02 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2010Publication Date:12 Agustus 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeKebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date12 Agustus 2010
Publication Date12 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui pengelolaan manajemen berbasis kompetensi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan SDM mencakup perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta sistem informasi berbasis kompetensi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan SDM. Kompetensi yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil meliputi kompetensi dasar seperti integritas dan kepemimpinan, serta kompetensi bidang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.

(-)

(-)