For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan BI 11/23/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan syariah di Indonesia, khususnya melalui pengaturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BPRS dapat melayani pengusaha menengah, kecil, dan mikro dengan lebih baik, serta untuk memastikan bahwa BPRS beroperasi secara sehat dan tangguh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan perizinan pendirian BPRS, modal minimum yang harus disetor, serta pengaturan mengenai kepemilikan dan perubahan modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi BPRS, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban mereka untuk mematuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pembukaan dan penutupan kantor BPRS, serta perubahan anggaran dasar dan nama BPRS.

1. Persetujuan prinsip pendirian BPRS yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Persyaratan anggota Direksi paling kurang berpendidikan formal setingkat Diploma III atau Sarjana Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dikecualikan bagi anggota Direksi BPRS yang telah disetujui Bank Indonesia dan diangkat sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Anggota DPS yang tidak memenuhi persyaratan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 4. BPRS yang telah memiliki izin usaha sebagai BPRS wajib menyesuaikan ketentuan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perbankan Syariah. 5. BPRS yang belum memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi persyaratan modal disetor dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah modal disetor yang ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010; b. 100% (seratus persen) dari jumlah modal disetor yang ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012.

1. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap laporan dan/atau pengumuman. 3. Pengenaan sanksi tidak menghapus kewajiban BPRS untuk menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.