on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan BI 11/23/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan syariah di Indonesia, khususnya melalui pengaturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BPRS dapat melayani pengusaha menengah, kecil, dan mikro dengan lebih baik, serta untuk memastikan bahwa BPRS beroperasi secara sehat dan tangguh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan perizinan pendirian BPRS, modal minimum yang harus disetor, serta pengaturan mengenai kepemilikan dan perubahan modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi BPRS, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban mereka untuk mematuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pembukaan dan penutupan kantor BPRS, serta perubahan anggaran dasar dan nama BPRS.