For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 3/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 3/POJK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:21 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melayani kebutuhan jasa perbankan masyarakat melalui industri perbankan yang kuat dan berdaya saing, khususnya perbankan syariah. Tujuannya adalah memperkuat perbankan syariah melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, peningkatan kualitas pengurus, dan peningkatan layanan BPRS. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pendirian BPRS memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona pendirian. 2. Kepemilikan BPRS dibatasi untuk WNI/badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kombinasi keduanya. Sumber dana kepemilikan dilarang berasal dari pinjaman atau pencucian uang. 3. Perubahan kepemilikan yang signifikan memerlukan persetujuan OJK. Penambahan modal disetor juga memerlukan persetujuan OJK dan harus ditempatkan dalam bentuk deposito. 4. Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPRS sesuai prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. BPRS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). 5. BPRS dapat membuka Kantor Cabang (dalam provinsi yang sama) dan Kantor Kas (dalam kabupaten/kota yang sama atau berbatasan). Pembukaan Kantor Cabang memerlukan izin OJK. 6. BPRS dapat melakukan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet setelah mendapat persetujuan dari OJK dan izin dari Bank Indonesia. 7. Pemindahan alamat kantor pusat memerlukan persetujuan OJK, dan pemindahan ke zona dengan persyaratan modal lebih tinggi harus memenuhi persyaratan modal zona baru. Peraturan ini juga mengatur mengenai penutupan kantor, perubahan anggaran dasar dan nama, pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta ketentuan mengenai kantor BPRS yang tidak beroperasi pada hari kerja dan yang beroperasi di luar hari kerja operasional.

1. Persetujuan prinsip pendirian BPRS yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku. 2. Permohonan persetujuan prinsip yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan ini. 3. BPRS yang belum memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan kepemilikan saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020. 4. Anggota Direksi yang secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama memiliki saham BPRS paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Pasal 27 ayat (7) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020. 5. Dalam hal BPRS memiliki anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang merangkap jabatan dan/atau memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, BPRS harus menyesuaikan komposisi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018. 6. BPRS yang memiliki jumlah anggota Dewan Komisaris melebihi jumlah anggota Direksi atau lebih dari 3 (tiga) orang pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017. 7. Anggota Dewan Komisaris yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda uang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. BPRS yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan BPRS satu predikat, penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPRS; dan/atau larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA).