on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 8/25/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/25/PBI/2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dengan memperluas jaringan kantor dan memperkuat permodalan, serta memastikan pengelolaan yang profesional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan jumlah dan kualifikasi anggota Direksi BPRS, persyaratan pembukaan kantor cabang, serta persetujuan produk dan jasa baru oleh Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai aktiva tetap dan inventaris, serta perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai lembaga sertifikasi untuk anggota Direksi.