For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 6/17/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2004Publication Date:1 Juli 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah Peraturan ini mengubah: 1. BAB X tentang Perubahan Kegiatan Usaha dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional yang tangguh dan inklusif, khususnya dalam mendukung pengusaha menengah, kecil, dan mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan pertumbuhan pesat perbankan syariah, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memastikan kepastian hukum dan mendorong perkembangan BPRS.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasional BPRS berdasarkan prinsip syariah. BPRS dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Pendirian BPRS memerlukan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan modal disetor minimum bervariasi tergantung lokasi. BPRS hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Selain itu, BPRS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip syariah.

1. Persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia tentang pendirian BPRS sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan pendirian, pembukaan kantor, pemindahan alamat kantor, perubahan nama dan bentuk badan hukum, perubahan kegiatan usaha dan penutupan kantor yang telah diajukan kepada Bank Indonesia dan belum mendapat persetujuan atau penolakan, akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Persyaratan anggota Direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma III atau Sarjana Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dikecualikan bagi anggota Direksi BPRS yang telah disetujui Bank Indonesia dan diangkat sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. BPRS yang tidak menaati ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. BPRS yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 untuk setiap keterlambatan laporan dan Rp 250.000,00 apabila tidak menyampaikan laporan. 3. Setiap pihak yang tidak menaati ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.