For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya

Also known as: PP 21/1969 · PP No. 21 Tahun 1969 · PP Nomor 21 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1969Publication Date:24 Juni 1969
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1969
Publication Date24 Juni 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Bendasraya dengan memberikan kebebasan berusaha yang lebih luas, termasuk kesempatan untuk menutup asuransi dalam valuta asing. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali lapangan usaha kedua perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 tahun 1965. Jiwasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi jiwa dalam mata uang rupiah dan asing, kecuali reasuransi. Bendasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi selain jiwa dan sosial dalam mata uang rupiah dan asing. Risiko yang melampaui kemampuan perusahaan direasuransikan di dalam negeri, dan jika tidak dapat ditampung, dapat diusahakan reasuransi ke luar negeri dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)