on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Also known as: PP 21/1969 · PP No. 21 Tahun 1969 · PP Nomor 21 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Bendasraya dengan memberikan kebebasan berusaha yang lebih luas, termasuk kesempatan untuk menutup asuransi dalam valuta asing. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali lapangan usaha kedua perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 tahun 1965. Jiwasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi jiwa dalam mata uang rupiah dan asing, kecuali reasuransi. Bendasraya dapat menerima dan memberi perantaraan asuransi selain jiwa dan sosial dalam mata uang rupiah dan asing. Risiko yang melampaui kemampuan perusahaan direasuransikan di dalam negeri, dan jika tidak dapat ditampung, dapat diusahakan reasuransi ke luar negeri dengan persetujuan Menteri.