For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 4/1971 · PP No. 4 Tahun 1971 · PP Nomor 4 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 1971Publication Date:12 Januari 1971
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 32) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya akan dibubarkan dan seluruh modalnya akan dialihkan menjadi modal Perusahaan Perseroan yang baru. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Seluruh saham dari Perusahaan Perseroan ini akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan serta menunjuk pihak yang akan mendirikan Perusahaan Perseroan tersebut.

(-)

(-)