on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1965 tentang Pedirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Also known as: PP 41/1965 · PP No. 41 Tahun 1965 · PP Nomor 41 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengintegrasikan perusahaan-perusahaan negara asuransi kerugian yang ada menjadi satu entitas tunggal, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah di bidang perasuransian, sejalan dengan Program Ekonomi Perjuangan. Perusahaan ini akan beroperasi dalam bidang asuransi kerugian di dalam negeri, bekerja sama dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, dan tidak mencakup asuransi jiwa dan reasuransi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 150.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal delapan Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Perasuransian. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri.