For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian

Also known as: PP 10/1973 · PP No. 10 Tahun 1973 · PP Nomor 10 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1973Publication Date:24 Maret 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Asuransi Kerugian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1973
Publication Date24 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 4) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 25) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan asuransi kerugian milik negara dengan melebur PT. Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi satu perusahaan perseroan baru. Penyertaan modal negara dilakukan untuk mendukung pendirian perusahaan ini, yang akan beroperasi dalam bidang asuransi kerugian. Modal perusahaan berasal dari kekayaan kedua perusahaan yang dilebur, dan pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa modal perusahaan akan terbagi dalam bentuk saham, dan neraca pembukaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)