For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya

Also known as: PP 40/1965 · PP No. 40 Tahun 1965 · PP Nomor 40 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 1966Publication Date:24 Desember 1965
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 214 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 No. 257) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perusahaan-perusahaan negara asuransi jiwa yang ada menjadi satu organisasi yang lebih efisien dan terpimpin, sesuai dengan kebijakan ekonomi terpimpin yang digariskan oleh Presiden/Mandataris MPRS. Hal ini dilakukan untuk mendukung Program Ekonomi Perjuangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang asuransi jiwa. Perusahaan ini akan bekerja sama dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia dan beroperasi di dalam negeri dengan menerima asuransi jiwa dalam mata uang rupiah. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Perasuransian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain di bidang asuransi jiwa.

1. Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dilebur ke dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya, dan segala kekayaan serta kewajiban dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya.

(-)