For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 12/2019 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:28 Oktober 2019
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan pemilihan umum dengan mencabut beberapa peraturan yang mengatur materi muatan yang sama. Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan bahwa hanya peraturan yang relevan dan terkini yang berlaku. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum menetapkan peraturan baru yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai atau diperlukan. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(-)

(-)