For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2014 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2014Publication Date:17 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas, serta menegakkan integritas penyelenggara, transparansi, dan akuntabilitas hasil Pemilu.

Tujuan dari pengawasan kampanye adalah untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu secara berintegritas, dengan perlakuan yang sama terhadap semua peserta Pemilu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta keterbukaan penyelenggara Pemilu. Pengawasan kampanye dilaksanakan oleh Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari tingkat pusat hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Ruang lingkup pengawasan meliputi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pendaftaran pelaksana kampanye, penyusunan jadwal kampanye rapat umum, pelaksanaan kampanye (materi, metode, larangan, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain), serta tindak lanjut atas rekomendasi atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Peraturan ini juga mengatur potensi kerawanan dalam persiapan dan pelaksanaan kampanye, fokus pengawasan, dan strategi pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan.

Strategi pencegahan pelanggaran dilakukan melalui koordinasi, kerjasama, sosialisasi, publikasi, himbauan, pengawasan melekat, rekomendasi, dan pelibatan masyarakat. Mekanisme pengawasan meliputi pengawasan aktif, identifikasi potensi kerawanan, koordinasi dengan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemeriksaan dokumen kampanye. Hasil pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai tata cara pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu.

(-)

(-)