on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
Also known as: PP 30/1963 · PP No. 30 Tahun 1963 · PP Nomor 30 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan tembakau, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, guna mendukung ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendirian Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, termasuk pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan perkebunan tembakau yang ada. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U. Perusahaan beroperasi dengan tujuan meningkatkan produksi tembakau dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Modal perusahaan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah, dan perusahaan wajib memberikan iuran kepada B.P.U. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.