For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara

Also known as: PP 30/1963 · PP No. 30 Tahun 1963 · PP Nomor 30 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:12 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 160 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 173 tahun 1961 4. Peraturan Pemerintah No. 174 tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan tembakau, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, guna mendukung ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendirian Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, termasuk pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan perkebunan tembakau yang ada. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U. Perusahaan beroperasi dengan tujuan meningkatkan produksi tembakau dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Modal perusahaan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah, dan perusahaan wajib memberikan iuran kepada B.P.U. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)