on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 174 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X
Also known as: PP 174/1961 · PP No. 174 Tahun 1961 · PP Nomor 174 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan, yaitu Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X (P.P.N. Jatim X). Tujuan utama pendirian ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini merupakan badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp 30.000.000,-. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan perusahaan, dengan pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di Jawa Timur. Semua pegawai, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.